Anak Usia 6-12 Tahun Belum Divaksin Covid-19, Bisa Lakukan Perjalanan Mudik Nataru

Okin 

Pelaku perjalanan anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.



"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Azhar Jaya dalam keterangan, Selasa (20/12/2022).

Masih dalam aturan tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga masih bisa melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga selama perjalanan. Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan alasan kesehatan, membawa bukti surat dokter.


"Kemenkes RI juga meminta seluruh fasilitas kesehatan 'siap siaga'. Hal ini demi mengantisipasi kemungkinan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di masa Nataru," tegas Azhar.

Dalam edaran tersebut, Azhar juga menekankan ketersediaan pos vaksinasi di tempat-tempat mudik. Ia meminta tempat keberangkatan pelaku perjalanan seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan harus menyediakan sentra vaksinasi. "Kemudian juga di rumah ibadah, hingga tempat wisata," ucapnya.

Berikut aturan lengkap dalam surat edaran aturan Covid-19 jelang libur Nataru yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

4. Menyiapkan Posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19.

6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

8. Menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.

9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023.


Referensi : Republika



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL KEGIATAN BAKTI SOSIAL PEMERIKSAAN KESEHATAN, PENGOBATAN DAN SUNATAN MASSAL GRATIS

As-Shof Muba