Anak Usia 6-12 Tahun Belum Divaksin Covid-19, Bisa Lakukan Perjalanan Mudik Nataru
Okin Pelaku perjalanan anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. "Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, Azhar Jaya dalam keterangan, Selasa (20/12/2022). Masih dalam aturan tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga masih bisa melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga selama perjalanan. Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang belum