Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Sanksi Pelanggaran Berkereta Api

Okin Salah satu proses yang harus dilakukan salam melakukan penelitian natural product atau bahan Alam yaitu determinasi tumbuhan dalam hal ini saya menggunakan tanaman bakung putih atau yg disebut dalam bahasa saya Tunjung dengan nama Latin Crinum asiaticum L. Pada saat akan mengambil hasil determinasi ke Lipi Kebun Raya Bogor (8/12) saya tiba di stasiun Tanah Abang untuk transit ke bogor. Saya lihat di sebuah papan pengumuman yg cukup lembar menunjukkan bahwa sanksi pelanggaran Bagi penumpang yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi berupa 3 (tiga) bulan penjara atau denda sebesar 15 (Lima belas) juta rupiah. Hal ini merupakan sesuatu yang cukup berat, untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat yg menggunakan jasa angkutan kereta api diharapkan mengikuti aturan yang benar. Terima Kasih, semoga bermanfaat. Okin Azuar, 08 Does 2015